Posted by : Unknown
Kamis, 29 November 2012
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa, dan ekosistemnya atauekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secaraalami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Nusa Kambangan di Jawa Barat.
Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah (1) kawasan suaka alamseperti halnya cagar alam dan suaka margasatwa, dan (2) kawasan pelestarian alamseperti taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya di daratan.
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
1. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya.
2. Cagar Alam
Pengertian/definisi cagar alam adalah suatu tempat yang dilindungi baik dari segi tanaman maupun binatang yang hidup di dalamnya yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di masa kini dan masa mendatang. Contoh : cagar alam ujung kulon, cagar alam way kambas, dsb.
3. Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.
4. Taman Nasional
5. Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh :
6. Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
Sumber : http://kouzinet.blogspot.com