Posted by : Unknown Sabtu, 23 Februari 2013



Purwokerto (ANTARA News) - Tanaman Khat atau Ghat yang menjadi buah bibir sejak mencuatnya kasus narkoba yang melibatkan artis Raffi Ahmad, sebelumnya tidak disangka-sangka jika daun dari tanaman yang biasa disebut teh Arab bakal masuk dalam narkoba golongan I.

Hal itu baru diketahui, berdasarkan uji laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui bahwa bahan narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad merupakan turunan dari Katinona yang berasal dari tanaman Khat.

Kabar tanaman Khat yang mengandung zat Katinona sontak membuat geger masyarakat lantaran tanaman yang biasa disebut teh Arab ini ternyata banyak ditanam di sejumlah daerah dataran tinggi seperti Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keberadaan tanaman Khat di Baturraden ini diketahui berkat laporan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, kepada Kepolisian Resor Banyumas pada Senin (4/2). Ketua LMDH Karangsalam Sisworo mengatakan, pihaknya mencurigai adanya tanaman Khat di desa ini setelah melihat tayangan di televisi terkait pemberitaan tentang Raffi Ahmad.

"Saat lihat televisi, saya ingat kalau sempat melihat tanaman tersebut di sini. Saya kemudian mencari informasi di internet dan ternyata tanaman tersebut sangat mirip dengan tanaman Khat," kata dia yang juga Kepala Dusun Munggangsari, Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden, Banyumas.

Oleh karena khawatir akan disalahgunakan oleh masyarakat, dia pun segera melaporkan temuan tanaman mirip Khat tersebut kepada polisi.

"Saya khawatir ada pemuda atau masyarakat yang menyalahgunakannya setelah adanya pemberitaan di televisi. Apalagi kabarnya tanaman ini tumbuh di dataran tinggi seperti kemarin yang ditemukan di Puncak, Bogor, kalau di sini sekitar 700 meter di atas permukaan laut," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ladang seluas 2.100 meter persegi ini milik seorang warga bernama Waerah (52) yang disewa seorang keturunan Arab bernama Ali yang tinggal di Purwokerto selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp15 juta.

Salah seorang warga Dusun Munggangsari RT 01 RW 03, Nina mengatakan, orang yang menyewa ladang itu menyebut tanaman yang ditanamnya dengan sebutan teh Arab.

"Orang Arab itu biasanya datang sekitar satu hingga dua bulan sekali untuk memetik daun tanaman tersebut, terakhir datang sekitar seminggu lalu. Orang Arab itu memetik sendiri, temannya tidak boleh naik ke ladang," kata dia yang rumahnya berseberangan jalan dengan ladang tersebut.

Polres Banyumas yang menerima laporan adanya tanaman mirip Khat di Baturraden segera datang ke lokasi guna mengecek dan mengambil sampel. Saat melakukan pengecekan, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakat tanaman tersebut merupakan tanaman Khat yang mengandung Katinona.

"Kami mengambil sampel tanaman yang mirip Khat ini dan selanjutnya akan diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang," katanya.

Setelah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Cabang Semarang, Polres Banyumas mendapat kepastian bahwa tanaman tersebut merupakan tanaman Khat.

Oleh karena itu, Polres Banyumas segera melakukan pemusnahan terhadap tanaman Khat di Baturraden setelah mendapat izin dari pemilik tanaman yang diketahui sebagai warga keturunan Arab bernama Ali.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, baik pemilik lahan, pengelola, maupun penanam pohon tersebut, mereka tidak mengetahui jika tanaman Khat ini mengandung Katinona," kata Kapolres saat pemusnahan tanaman Khat, Rabu (6/2).

Ia mengatakan, penanaman tersebut dilakukan secara turun-temurun untuk digunakan sebagai bahan teh yang konon bisa menyembuhkan penyakit gula dan menurunkan kolesterol.

"Atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik dan dinyatakan positif, maka pada siang hari ini kita bersama-sama menyaksikan pemusnahan pohon Khat," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dengan kesungguhan hati kepada Polres Banyumas terkait ditemukannya pohon yang mirip dengan tanaman Khat.

Menurut dia, langkah-langkah yang dilakukan Kapolres Banyumas sangat tepat karena ladang yang ditanami Khat ini segera dipasang garis polisi.

"Hari ini kita melakukan non-yustisial atau pemusnahan dengan cara merampas atas persetujuan dari keluarga Pak Ali (warga keturunan Arab yang menanam Khat, red.). Jadi, bukan polisi yang melakukan perampasan, karena kita masih membutuhkan izin," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa daun Khat mengandung Katinona yang termasuk narkotika golongan I nomor urut 35, kata dia, setiap orang yang menanamnya diancam pidana penjara minimal 20 tahun.

"Oleh karena kita sama-sama baru tahu, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Banyumas bahwa yang bersangkutan menggunakan itu (daun Khat, red.) hanya untuk minum, bukan untuk diracik atau diekstrak lalu dijual," katanya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menanam tanaman Khat. Jika suatu hari ada yang sengaja menanam, akan kita laksanakan penyidikan, tidak seperti sekarang.

Salah seorang warga keturunan Arab yang tinggal di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Umar Faraz mengatakan, daun Khat yang biasa disebut teh Arab ini sering dimanfaatkan sebagai obat untuk menurunkan gula darah, menurunkan kolesterol dan obat pelangsing tubuh.

"Saat di Arab, saya sering mengonsumsinya. Bahkan di Kedutaan Besar Yaman, daun Khat atau Ghat ini biasa digunakan untuk obat. Demikian pula di Yaman banyak diperjualbelikan secara bebas untuk obat," kata dia yang menderita diabetes.

Menurut dia, tanaman Khat tumbuh subur di Yaman maupun daerah pegunungan seperti Cisarua (Bogor) dan Baturraden (Banyumas). Oleh karena itu, kata dia, banyak orang Arab Saudi yang memesan tanaman Khat dari Bogor dan Yaman karena di Arab Saudi tanaman ini tidak bisa tumbuh.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tanaman Khat ini dikonsumsi dengan cara mengunyah pucuk daun yang masih muda dan disimpan di bagian kanan atau kiri gigi sehingga dari luar kelihatan pipinya menonjol.

"Cara mengunyahnya seperti mengunyah daun sirih, dihisap pelan agar kandungan airnya keluar. Tanaman Khat ini tidak menimbulkan efek ketagihan," katanya.

Disinggung mengenai zat Katinona yang dikandung daun Khat, Umar mengatakan, hal itu sebenarnya tidak perlu diperdebatkan karena kandungan Katinona dapat keluar setelah daun Khat ini diolah sama seperti singkong yang melalui proses fermentasi bisa menghasilkan ciu, serta tanaman anggur dapat menghasilkan "wine".

Bahkan, kata dia, ciu dari hasil fermentasi singkong tidak hanya menimbulkan efek memabukkan tetapi juga dapat mengakibatkan kematian.

"Sama halnya dengan Khat atau Ghat, apakah tanaman anggur dan singkong perlu dimusnahkan atau dilarang karena dapat menghasilkan zat yang memabukkan setelah diolah? Menurut saya, larangan menanam Khat sangat berlebihan," katanya.


Hukuman Mati
Pakar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengaku sependapat dengan adanya wacana pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

Kendati demikian, dia mengatakan, hal itu dapat diterapkan secara kasuistik, yakni terhadap pengedar narkoba dalam jumlah tertentu.

"Hukuman mati dalam kajian hukum memang ada dan jelas, tetapi dalam fungsi penghukuman, saya kira perlu dipertanyakan. Jadi, dalam kasus-kasus tertentu itu harus hukuman mati, tetapi kalau kasus yang lain, saya kira tidak harus hukuman mati, seumur hidup," kata dia yang sempat mengikuti seleksi calon Hakim Agung.

Menurut dia, mengatakan, eksekutor harus segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati karena hal ini menyangkut hak azasi manusia (HAM).

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak terpidana mati yang belum dieksekusi karena berdasarkan rekapitulasi data terpidana mati tahun 2012 yang termuat pada laman http://www.kejaksaan.go.id diketahui sebanyak 133 terpidana mati yang belum dieksekusi, yakni 71 terpidana kasus narkoba, dua orang terpidana kasus terorisme, dan 60 terpidana kasus pembunuhan.

"Ini kesalahan negara karena ketika sudah memutuskan hukuman mati tetapi tidak segera dilaksanakan, negara punya tanggung jawab, ini suatu pelanggaran hak azasi yang sangat berkepanjangan. Eksekutor atau pejabat eksekusi harus segera melaksanakan setelah upaya-upaya hukum selesai dilakukan, kasihan mereka (terpidana mati, red.) menunggu terus," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman mati ini bisa menjadi terapi kejutan (shock therapy) bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Kalau tidak segera dieksekusi, ya seperti ini, terus berkembang menjadikan Indonesia lahan bisnis narkoba karena ketidakberanian melaksanakan eksekusi. Hukumannya memang ya (hukuman mati, red.), tetapi eksekusinya tidak segera dilaksanakan, itu sebagai bentuk ketidakberanian dari penegak hukum. Spirit penegakan pemberantasan narkoba tidak ada kalau seperti itu," kata dia menegaskan.

Disinggung mengenai kasus yang dihadapi Raffi Ahmad yang terancam hukuman 12 tahun penjara, dia mengatakan, Raffi Ahmad tidak bisa dihukum selama narkoba baru jenis Khat ini belum masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : http://www.antaranews.com

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. terimakasih banyak sob, sangat membantu sekali artikelnya...

    http://obatasliindonesia.com/obat-diabetes-yang-aman/

    BalasHapus

Pages - Menu

Translate

Blog Archive

Blogger templates





Pengunjung

Flag Counter
Aji Sampurna. Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © "Sekedar Posting" -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan